masih amatir

Kamis, 21 November 2013

Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme

DEFINISI UTILITARIANISME

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian. Polusi pabrik sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitarnya

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. Berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusak kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan zaman.

Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. Proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. Dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. Suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.

Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. Namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.

CIRI-CIRI UTILITARIANISME

1.      Kritis
Utilitarianime berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang.
2.      Rasional
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
3.      Teleologis
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.
4.      Universalis
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.

DUA MACAM TEORI UTILITARIANISME

1.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme atau CSR:

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen PT. Pertamina (persero) sebagai aset nasional untuk turut memajukan masyarakat Indonesia. Semangat pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung seiring berdirinya perusahaan ini adalah komitmen untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia.
    Program CSR diselaraaaskan dengankebutuhan komunitas di sekitar wilayah operasi Pertamina, sebagai salah satu stakeholder penting, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan.

Program CSR
·           Visi CSR
Menuju Kehidupan Lebih Baik.
·            Misi CSR
ü Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
ü Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
·           Tujuan CSR
·      Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
·      Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.
·         Kriteria CSR
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:

1.    Bermanfaat
2.    Berkelanjutan
3.    Dekat wilayah operasi
4.    Publikasi
5.    Mendukung PROPER

Kegiatan CSR PERTAMINA

Pertamina Dan Pendidikan
Sebagai komitmen perusahaan untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan untuk peningkatan akses komunitas terhadap pendidikan di tanah air, CSR Pertamina bidang Pendidikan melaksanakan sejumlah program antara lain meliputi:
1.      Olimpiade Sains Tingkat Perguruan Tinggi (OSN-PTI) 2011
 Merupakan program yang memiliki potensi dan kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Program ini untuk mendorong mahasiswa yang mendalami bidang matematikan, fisika, kimia dan biologi agar lebih serius dan kompeten dibidangnya. OSN-PTI 2011 yang diprakarsai oleh Pertamina ini merupakan salah satu wujud kepedulian perusahaan terhadap pendidikan di Indonesia melalui program corporate social responsibility (CSR). Untuk lebih jelasnya silahkan anda klik link www.osnpertamina.com

2.      Pertamina Scholarship (Beasiswa)
 Diberikan kepada 1.450 Siswa di Jabodetabek, 300 mahasiswa diploma di Padang, Palembang, dan Solo, Beasiswa S-2 untuk 25 PNS Non-Dosen, dan 25 pegawai DESDM, Beasiswa 10 Siswa terbaik untuk menempuh pendidikan tinggi di ITB, S2 Luar Negeri, dan Beasiswa untuk 100 Siswa Madrasah.

3.      Pertamina Youth Program - PYP (Edukasi Stakeholder muda)
Program edukasi dan pengenalan bisnis migas sekaligus motivasi generasi muda untuk peningkatan awareness yang baik terhadap energy, cinta produk dan asset bangsa, serta bisnis akrab lingkungan yang berkelanjutan. PYP 2009 dilaksanakan di Cilacap, Balikpapan dan Manado.

4.      Pertamina Goes To Campus - PGTC (Edukasi kalangan akademis)
 Program edukasi dan pendekatan perusahaan terhadap lingkungan civitas akademika di Indonesia dalam rangka meningkatkan hubungan sinergis dan untuk mendukung penciptaan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing, sebagai bibit tenaga professional migas di tanah air. Pada tahun 2009 PGTC dilaksanakan di Universitas Riau dan Universitas Lampung.



Pertamina dan Masyarakat
CSR Pertamina juga fokus dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan Program Pertamina Peduli Bencana Alam. Dalam pembangunan infrastruktur dilakukan perbaikan terhadap sarana umum seperti jalan, jembatan, MCK dan sarana air bersih.
Pada tahun 2009 bidang infrastruktur melaksanakan program antara lain:

·            Renovasi Taman Pintar Jogjakarta
·            Revitalisasi Taman Pejambon Jakarta
·            Peningkatan infrastruktur di Bau-bau
·            Peningktan infrastruktur di wilayah sekitar unit operasi Pertamina di Indonesia.
·            Perbaikan saran air bersih di Sampang, Makasar, Sibayak, Balikpapan, Semarang, dan Karang Rejo

Sedangkan sebagai kepedulian terhadap masyarakat yang terkena musibah bencana alam, CSR Pertamina melakukan sejumlah program disaster. Mulai dari kegiatan pra bencana seperti pelatihan dan workshop, kegiatan tanggap darurat, sampai dengan kegiatan pasca bencana yang meliputi: pemulihan/rehabilitasi (recovery).

Pertamina Perduli telah melakukan aksi penanggulangan keadaan tanggap darurat dengan memberikan bantuan bagi para korban serta pertolongan medis pada sejumlah musibah bencana nasional di tanah air tahun 2009, antara lain:

·         Pertamina Peduli Gempa Padang dan Kerinci
·         Pertamina Peduli Gempa Jabar
·         Pertamina Peduli Gempa Bima (Mataram)
·         Pertamina Peduli Situ Gintung
·         Pertamina Peduli Longsor Sumbar
·         Pertamina Peduli Banjir Cepu
·         Pertamina Peduli Banjir Lamongan
·         Pertamina Peduli Banjir Palopo (Sulsel)
·         Pertamina Peduli Bencana Manokwari
·         Pertamina Peduli Korban KM Teratai Prima

Pertamina Dan Kesehatan
PT. Pertamina (Persero) secara konstan selalu menggarisbawahi pentingnya isu kesehatan anak dalam setiap program-program CSRnya. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk Program Operasi Anak Penderita Cacat Wajah. Untuk mengimplementasikannya, Pertamina bekerjasama dengan yayasan sosial yang khusus bergerak menangani anak penderita cacat wajah dan kasus bibir sumbing.
Pertamina percaya bahwa dukungan layak diberikan kepada anak-anak ini sehingga mereka bisa hidup normal dan mampu menumbuhkan kembali rasa percaya dirinya.

Pada tahun 2010, 38 anak penderita bibir sumbing telah sukses dioperasi di salah satu Rumah sakit swasta di Jakarta. Para penerima manfaat program ini adalah anak-anak yang berasal dari daerah DKI Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, dan Maluku.

·         Pertamina Sehati
PT Pertamina (Persero) melalui kegiatan Pertamina Sehati sejak tahun 2004 telah mewujudkan kepeduliannya terhadap isu kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan anak dan ibu. Kegiatan Pertamina Sehati merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengatasi masalah sosial global seperti yang ditargetkan dalam Millenium Development Goals (MDGs).

Pada tahun 2009 program Pertamina Sehati menjangkau 29 area di seluruh Indonesia dengan cakupan sekitar 15,000 penerima manfaat. Sedangkan pada tahun 2010, Pertamina Sehati telah berhasil melaksanakan lebih dari 3,800 kegiatan yang tersebar di seluruh Indonesia yang berupa pelatihan kader-kader, program pengendalian berat badan, pelatihan ibu hamil, serta pengenalan mengenai asupan makanan sehat dan bernutrisi. Lewat kegiatan tersebut, Pertamina Sehati berhasil mencapai jumlah penerima manfaat sebesar lebih dari 63.000orang.

·         Bright With Pertamina
Pertamina berkeinginan kuat dalam menginvestasikan sumber dayanya untuk generasi muda Indonesia. Keinginan kuat ini dimanifestasikan dalam berbagai bentuk. Salah satu contohnya adalah dengan digulirkannya Program Bright With Pertamina.

Program Bright With Pertamina bertujuan untuk memperbaiki kualitas penglihatan para generasi muda melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan mata dan melalui pemberian kacamata baca. Pertamina percaya bahwa pemakaian kacamata baca bisa membantu para siswa yang membutuhkan dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Pada tahun 2009, Program Bright with Pertamina telah membagikan 11,000 kacamata baca kepada pelajar yang membutuhkan. Distribusi kacamata mencakup wilayah Medan, Palembang, Plaju, Prabumulih, Bekasi, Indramayu, Cilacap, Surabaya, Malang, Makasar dan Tomohon.

Bright with pertamina untuk tahun 2011 jumlah penerimanya adalah 20.000 siswa. Jumlah 20.000 ini didapat setelah tim Pertamina memeriksa lebih dari 144.651 siswa dari 501 sekolah di 33 kota Indonesia.

·         Clino Gigi Sehat
Berdasarkan survey, anak-anak Indonesia masih belum memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup mengenai kesehatan gigi dan mulut. Mengunjungi dokter gigi setiap enam bulan sekali juga belum menjadi kebiasaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pertamina yang menaruh perhatian pada permasalahan ini mendedikasikan sebuah program CSR yang bernama Clino Gigi Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa sekolah pada kesehatan gigi.

Clino Gigi Sehat merupakan program kombinasi pemeriksaan dan perawatan gigi serta telinga. Tujuannya adalah untuk mendeteksi masalah di gigi-mulut dan telinga sehingga dokter bisa segera menanganinya dengan tepat. Deteksi dini ini perlu dilakukan sehingga bisa mengurangi faktor pengganggu proses belajar siswa di sekolah.

Pada tahun 2009, Clino gigi dilaksanakan di 24 SD di Plumpang, Cikampek dan Bekasi. Program ini menjangkau pemeriksaan gigi untuk 6,000 anak. Sedangkan di tahun 2010 program telah berhasil dilakukan di 60 sekolah di Pulau Jawa dengan penerima manfaat sebanyak 25,746 siswa sekolah dan 534 guru. Kemudian di tahun 2011 program ini menjangkau 10691 siswa di penjuru Indonesia.

Melalui program Clino Gigi Sehat, Pertamina berhasil menjadi pelopor program kesehatan gigi dimana kegiatan tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya oleh perusahaan-lain.

·         Inkubator
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat kematian bayi cukup tinggi di Asia Tenggara sebesar 30 perseribu kelahiran (Sumber : 2010 World Population data sheed United Nations). Sementara itu disisi lain pemerintah sedang mencanangkan program Gerakan Indonesia Sehat pada tahun 2010; program ini meliputi kesehatan ibu dan anak. Untuk menunjang program tersebut selain meningkatkan pelayanan terhadap kesehatan ibu dan anak, hal yang tak kalah penting yang juga perlu ditingkatkan adalah fasilitas kesehatan yang memadai di puskesmas dan RSUD termasuk inkubator bayi.

Inkubator bayi merupakan salah satu fasilitas rumah sakit dan puskesmas yang sangat penting. Alat ini berfungsi menjaga suhu bayi yang lahir premature ataupun bayi dengan kebutuhan khusus supaya tetap stabil. Diharapkan bahwa incubator-inkubator ini mampu menyelamatkan lebih banyak nyawa bayi.

·         Program Operasi Jantung Anak
Sejak tahun 2010 PT. Pertamina (Persero) turut serta dalam mengurangi jumlah anak dengan kelainan jantung bawaan yang tak tertolong. Melalui program Operasi Jantung Anak Indonesia penderita mendapat akses operasi jantung gratis. Bantuan PT. Pertamina (Persero) telah berhasil menyelamatkan nyawa 65 anak penderita kelainan jantung hingga hari ini.

Penerima manfaat program ini adalah anak – anak dari keluarga tidak mampu yang tinggal di sekitar wilayah operasional PT. Pertamina (Persero) mencakup daerah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Lampung dan DI Aceh.

·         Ambulan Persembahan Pertamina
Sejalan dengan ikhtiar Pertamina untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan, sejumlah ambulance didistribusikan ke daerah terpencil. Ambulance yang berfungsi sebagai puskesmas keliling ini diharapkan mampu menjangkau kebutuhan kesehatan masyarakat.

Ambulance ini juga dijadikan perpustakaan kesehatan agar dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai penyakit dan pencegahan serta penanggulangannya, mengetahui cara hidup bersih dan sehat, dan juga pengetahuan tentang gizi bagi ibu hamil dan balita untuk mendukung program Pertamina Sehati.

Pada tahun 2009 bantuan ambulance diserahkan bagi masyarakat sekitar Cilacap - Jawa Tengah. Pada tahun 2010, PT. Pertamina (Persero) menyumbangkan 4 unit ambulance untuk masyarakat. Satu diantara ambulance tersebut berbentuk kapal atau yang lebih dikenal dengan istilah ambulance terapung.

Sedangkan pada tahun 2011, tujuh unit ambulance diserahkan ke unit PT. Pertamina (Persero) di Dumai, Sorong, Jambi, Lirik Riau, Muara Enim, Lahendong dan Bangkalan.

Pertamina Dan Lingkungan

Program CSR Pertamina di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam. Program CSR Bidang Lingkungan tahun 2009 mencakup sejumlah program antara lain:
·         Green Planet
Program penanaman pohon dan konservasi mangrove yang dilaksanakan melalui aksi langsung penanaman, pembagian bibit pohon kepada warga dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan kampanye lingkungan. Pada tahun 2009 telah didistribusikan sekitar 100.000 pohon, di Jakarta dan di wilayah-wilayah operasi Pertamina di Indonesia.Pertamina menanam pohon-pohon tersebut di berbagai area, termasuk lahan kritis dan perkotaan. Jenis tanaman bervariasi, dari pohon produktif seperti mangga, rambutan, belimbing, juga mangroove dan pohon pelindung seperti akasia dan jati.

·         Costal Clean Up
Kegiatan CSR Lingkungan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sejumlah aksi, antara lain bersih-bersih pantai, distribusi tempat sampah, edukasi pelestarian lingkungan dan penanaman pohon. Tahun 2009, Program Costal Clean Up dilaksanakan di Balikpapan, Balongan dan Cilacap.

·         Green and Clean
Dalam mendukung kebersihan dan paru-paru kota, tahun 2009 ini Pertamina juga melaksanakan rehabilitasi taman kota di Bandung dan pembagian 21 unit sepeda motor sampah di Kota Medan.

·         Green Festival
Langkah Pertamina untuk Selamatkan Bumi juga dilaksanakan melalui Green Festival 2009, suatu kegiatan tahunan yang mengangkat isu pemanasan global (global warming). Program ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Dalam Green Festival 2009, terdapat lima green area, yaitu area listrik, sampah, kendaraan, air dan pohon. Di green area, pengunjung diperlihatkan apa saja yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan bumi dari dampak pemanasan global. Mulai dengan menghemat dan mengelola air sebagai sumber kehidupan, mengelola sampah dengan 5R (reused, reduce, recycle, rethink, replace), mengerti makna pohon dan fungsinya bagi kehidupan manusia, sampai bagaimana cara meminimalisasi polusi dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Pada Green Festival 2009 juga diadakan green competition, yaitu, lomba yang mengasah pengetahuan seputar pemanasan global dan lingkungan secara umum yang diikuti oleh ratusan sekolah di Jakarta.

·         Biopori
Pada tahun 2009 Pertamina juga memberikan 12.300 unit Bor Biopori, di Jakarta, Jawa Tengah, DIY, dan Tangerang. Bor Biopori merupakan suatu alat untuk membuat lubang biopori, yang berguna untuk membantu percepatan resapan air dan penginvestasian air di dalam tanah. Dengan membuat lubang biopori di masing-masing rumah, cadangan air tanah akan bertambah karena luas resapan air diperbanyak. Lubang biopori juga berguna untuk penimbunan sampah organik sehingga membantu proses penyuburan tanah.

·         Uji Emisi Gas Buang
Perhatian terhadap kualitas udara yang lebih baik merupakan salah satu fokus Pertamina terhadap lingkungan. Untuk terus menginternalisasikan wawasan dan sikap pro lingkungan bagi stakeholders internal Pertamina, khususnya di lingkungan Kantor Pusat Pertamina, dan secara kongkrit menunjukkan sikap peduli lingkungan sekaligus patuh pada peraturan-peraturan lingkungan, Pertamina melaksanakan uji emisi gas buang kepada kendaraan yang berada di lingkungan kantor pusat Pertamina.

Uji emisi gas buang ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor. Uji Emisi selama 3 hari menjangkau sedikitnya 700 kendaraan Perusahaan dan Pekerja Pertamina berbahan bakar bensin dan solar yang sehari-hari beroperasi di lingkungan Kantor Pusat Pertamina.

·         Pertamina Green Act
Pertamina Green Act merupakan sebuah kompetisi seni dan kreativitas bagi siswa SMA dan guru dengan gaya hidup hijau sebagai tema utama. Program ini bertujuan untuk menjadikan sekolah-sekolah terbaik untuk menjadi pelopor gerakan peduli lingkungan.

Tujuan umum dari program ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ramah lingkungan dan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah lingkungan yang ada dalam masyarakat. Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program Green Act diantaranya adalah sosialisasi program, pelatihan, dan kompetisi 3R (reduce, reuse, recycle).

·         Kerajinan Eceng Gondok
Kerajinan Eceng Gondok ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CSR Pertamina bidang Lingkungan yang bertujuan untuk mengurangi polutan air melalui budi daya tanaman eceng gondok. Program ini dilakukan di dekat daerah operasional Pertamina di Plaju, Palembang Sumatra.

Fokus utamanya berupa pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal berupa sumber daya tanaman eceng gondok. Diharapkan agar tanaman eceng gondok yang sering dianggap sebagai gulma dapat diolah menjadi barang kerajinan yang bermanfaat. Melalui pelatihan yang diberikan diharapkan.

·         Rehabilitasi Hutan Mangrove
Pertamina berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam menyelamatkan lingkungan terutama kawasan hutan mangrove di sekitar wilayah operasinya.

Kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berupa penanaman tanaman mangrove tetapi juga pemberdayaan masyarakat lokal mengenai manfaat tanaman mangrove dalam kehidupan. Sebagai contoh adalah dengan pemberdayaan masyarakat lokal mengenai budidaya kepiting di kawasan hutan mangrove yang kemudian dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pada tahun 2010, program ini menunjukkan perkembangan yang signifikan terutama pada tingkat hidup pohon mangrove dan kisah sukses peternakan kepiting di wilayah Cilacap. Pertamina berhasil menanam 147.000 pohon mangrove selama periode 2010-2011.









Minggu, 10 November 2013

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi

Artikel Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi


Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Inggris sejak abad XIV sudah menjadi pusat perdagangan wool dan tekstil yang di ekspor ke daratan eropa. Kemajuan ini juga ditandai dengan didirikannya beberapa usaha dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang/ perusahaan ini merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya terhadap produk-produk yang dihasilkan korporasi.

Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini. Ciri masyarakat industri adalah dengan munculnya korporasi sebagai pelaku ekonomi atau subyek hukum. Korporasi dalam perkembangan-nya dapat memperoleh hak (dan kewajiban) yang dimiliki oleh manusia, seperti dalam membuat sebuah kontrak, dapat menuntut dan dituntut, namun korporasi tetap berbeda dengan subyek hukum manusia yakni pada sifatnya yang tidak memiliki jangka waktu hidup, dalam arti dia bisa hidup selama-lamanya.

Indonesia saat ini dilanda kriminalitas kontem-porer yang mengancam lingkungan hidup, sumber energi, dan pola-pola kejahatan dibidang ekonomi seperti kejahatan Bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Seiring dengan perkembangan arus globalisasi dan teknologi informasi dalam era milenium ini, telah mendorong munculnya beberapa jenis dan istilah kejahatan yang sebetulnya secara substansial bukan “barang baru”, namun “barang lama” yang dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kejahatan yang lebih modern dan lebih canggih. Modus operandi yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dahulu tidak dikenal dan tidak pernah dipikirkan oleh pelaku kejahatan, namun saat ini menjadi suatu ‘trend’ modus kejahatan. Hal ini ditegaskan pula oleh Sutan Remy Sjahdeini yang dikutip oleh Romli Atmasasmita, bahwa perkembangan kejahatan tampak pada penggunaan istilah-istilah baru misalnya: istilah corporite crime, business crime, economic crime yaknimkejahatan ekonomi atau kejahatan terhadap ekonomi (crime against economy), istilah financial abuse yang memiliki pengertian sangat luas termasuk bukan saja aktivitas ilegal yang mungkin merugikan sistem keuangan (financial system), tetapi juga aktivitas-aktivitas lain yang bertujuan menghindari kewajiban pembayaran pajak (tax evsion), atau istilah financial crime yang merupakan subset dari financial abuse yang dalam pengertian sempit dapat diartikan sebagai non-violent crime yang pada umumnya dapat menyebabkan kerugian keuangan (financial loss) yang menggunakan atau melalui lembaga keuangan.

Kejahatan Korporasi
Korporasi terbentuk ketika orang-orang mulai berhimpun ( mengorganisasikan diri ) untuk keperluan mengumpulkan modal. Dalam koporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan pihak-pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum, lembaga penghimpun kapital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri, terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya. Untuk menjalankan lembaga ini ada pengurusnya tersendiri, yaitu manajemen lengkap dengan jajaran direksi dan manajernya. Korporasi yang adalah perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan, di mana orang-orang tersebut merupakan anggota dari korporasi dan anggota yang mempunyai kekuasaan dalam pengaturan korporasi. Sebagai badan yang didirikan dengan motif ekonomi, maka tujuan utamanya adalah mencari keuntungan, sehingga korporasi dalam hal ini akan memasuki usaha-usaha yang dapat menghasilkan keuntungan. Pengertian korporasi atau badan hukum dapat dirinci menjadi dua golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:
1.      Korporasi Egoistis            : korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama harta kekayaan. Misalnya perseroan terbatan dan serikat pekerja.
2.      Korporasi yang Alturistis : korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya. Seperti per-himpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit TBC, penyakit jantung, penderita cacat, dan sebagainya.

Kompleksitas masalah yang terkait dengan kejahatan korporasi juga menjadi perhatian dari masyarakat internasional, hal ini dapat dilihat dari adanya Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke V tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggar Hukum ditahun 1975. Ini menunjukkan bahwa adanya kejahatan-kejahatan bentuk baru yang dilakukan oleh korporasi dan digreakkan oleh pengusaha terhirmat yang membawa dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

Kedudukan dan fungsi korporasi diberbagai belahan dunia semakin menduduki posisi/ tempat yang penting. Kedudukan korporasi yang memiliki fungsi yang penting ternyata juga membawa dampak negatif, dimana korporasi untuk mencapai tujuannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:
1.      Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya yang mencari keuntungan dengan cara apapun.
2.      Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/ diperuntukan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat.
Dapatlah dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk pada kejahatan non-konvensional hanya ada di era-modern, era industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan hal-hal sebagai berikut:
a)      Sistem ekonomi suatu masyarakat yang cenderung kompetitif, mendorong timbulnya konsumerisme, dan berskala besar.
b)      Pemahaman dari para pelaku usaha bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan sebagai perbuatan orang jahat.
c)      Kejahatan bisnis sebagian besar dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.
Kejahatan korporasi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam lingkup kejahatan korporasi, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh koporaasi tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai korban yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaku, tetapi ada inter-relationship antara pelaku dan korban. Korban kejahatan korporasi adalah termasuk pihak-pihak antara lain:

1.      Perusahaan saingan (competitor)
Sebagai akibat kejahatan korporasi yang melanggar hak milik inetelektual, kompetisi yang tidak sehat, praktek monopoli, tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam menghadapi persaingan, korporasi dihadapkan pada penemuan-penemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini bisa menghasilkan tindakan korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencari, menyuap, atau mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.
2.      Negara (state)
Untuk mengamankan kebikan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru, maupun melalui penegakkan yang lebih keras. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti memberikan dana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencabut peraturan yang merugikan korporasi atau proyek-proyek tertentu, mengekspor secara ilegal, dan sebagainya.
3.      Karyawan (employees)
Sebagai akibat kejahatan korporasi berupa lingkungan kerja yang tidak aman, pengekangan hak untuk membentuk organisasi buruh, tidak dipenuhinya upah minimum, PHK yang melanggar hukum
4.      Konsumen (consumers)
Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi misalnya advertensi/ iklan yang menyesatkan, pembelian label yang dipalsukan, menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa, menciptakan hasil produksi yang beracun dan berbahaya.
5.      Masyarakat (public)
Sebagai akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran pajak. Kerugian-kerugian dalam kaitannya dengan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup ini dapat menimbulkan kerugian berupa penderitaan fisik sampai kematian, mengakibatkan terjadinya pergeseran definisi kejahatan ekonomi atau kejahatan korporasi.


Penerapan Etika Bisnis Terhadap Meningkatnya Kejahatan Korporasi
Salah satu penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia karena para konglomerat di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional, tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan dibawa ke luar negri. Hal ini disebabkan karena sejak awal menjalankan bisnisnya, para konglomerat tidak melandasi kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika bisnis yang kuat. Para pengusaha dalam suatu kesempatan terkadang menyarankan agar pemecahan terhadap kejahatan korporasi adalah mengatur dengan cara lebih baik melalui kode etik bisnis. Dalam hal ini, hukum kurang berperan, etik lebih berperan karena korporai memiliki budaya sendiri dalam hubungannya antar korporasi yang disebut dengan “Inner Order of Business Society”, yang dapat diartikan: jika terdapat pelanggaran, maka diselesaikan dulu oleh para masyarakat bisnis, dan andai tidak memungkinkan maka baru ditempuh jalur hukum. Ketaatan seseorang pada kode etik harus mendapatkan penghargaan yang memadai, mengingat sanksi dalam pelanggaran kode etik masih lemah, berbeda dengan sanksi hukum.

Etika Bisnis
Etika atau moral ialah telaah tentang pertimbangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui sikap dan/tindakan manusia berdasarkan benar-salah atau baik-buruknya sikap dan/tindakan itu. Istilah “etika” dan “moral” diangap sama karena maknanya sama, ethos (Yunani) dan mores (Latin) maknanya sama yang berarti adat kebiasaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan bisnis berjalan dengan baik, adalah:
1.      Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial.
2.      Etika bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak terfokus pada keuntungan jangka pendek saja.
3.      Etika bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stake holders yang penting untuk diperhatikan.
4.      Etika bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa apabila telah berkomitmen untuk terjun menjadi pelaku bisnis pada jaman modern ini, maka harus tetap memperhatikan serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis agar dapat bertahan dan berkembang.




Senin, 04 November 2013

Ulas Kasus Kejahatan Korporasi

                                    Pelanggaran Etika Bisnis

ETIKA BISNIS

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.  Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara
Seperti halnya pelanggaran etika bisnis, masih sangat banyak macam-macam pelanggaran etika bisnis di Indonesia. Salah satunya dari yang kita ketahui perusahaan penerbangan maskapai Lion Air yang sedang menjadi pemberitaan yang cukup hangat di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku penahanan ban bekas milik maskapai Lion Air dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen yang diterbitkan dalam nota hasil intelijen (NHI).  Selama itu jalur impor ban bekas Lion Air tidak diperiksa, maka hal tersebut diperiksa berdasarkan hasil analisis intelejen. Dirjen Bea dan Cukai juga menerbitkan nota hasil intelejen untuk menguji benar atau tidak selama ini jalur impor tersebut diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa ban impor dalam kondisi tidak baru, maka dari itu ban-ban tersebut masih ditahan sampai ada surat persetujuan dari Kementrian Perdagangan, sementara itu ban yang baru telah dikeluarkan.
Pihak Bea-Cukai telah menahan empat kontainer milik Lion Air yang ternyata terdapat ban bekas.       Akibatnya, penerbangan Lion Air rute Jakarta-Padang tertunda lantaran ban ditahan petugas pabean.


Dari kasus Lion Air tersebut kita dapat menarik suatu hal yang sangat penting, bahwa keselamatan para konsumen harus sangat diutamakan, apabila pihak Lion Air masih mengimpor ban-ban bekas, akan ada akibat dan risiko yang sangat besar untuk keselamatan para penumpang Lion Air.