Artikel Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan
Korporasi
Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern
dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Inggris sejak
abad XIV sudah menjadi pusat perdagangan wool dan tekstil yang di ekspor ke
daratan eropa. Kemajuan ini juga ditandai dengan didirikannya beberapa usaha
dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang/ perusahaan ini
merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang. Pertumbuhan korporasi di tanah
air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan
dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam
kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus
mempengaruhi dan menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan
barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus
menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang
akan menyesuaikan kebutuhannya terhadap produk-produk yang dihasilkan
korporasi.
Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama
dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni
perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan
(internasional) pada dasawarsa terakhir ini. Ciri masyarakat industri adalah
dengan munculnya korporasi sebagai pelaku ekonomi atau subyek hukum. Korporasi
dalam perkembangan-nya dapat memperoleh hak (dan kewajiban) yang dimiliki oleh
manusia, seperti dalam membuat sebuah kontrak, dapat menuntut dan dituntut,
namun korporasi tetap berbeda dengan subyek hukum manusia yakni pada sifatnya
yang tidak memiliki jangka waktu hidup, dalam arti dia bisa hidup
selama-lamanya.
Indonesia
saat ini dilanda kriminalitas kontem-porer yang mengancam lingkungan hidup,
sumber energi, dan pola-pola kejahatan dibidang ekonomi seperti kejahatan Bank,
kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi
kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan
berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Seiring dengan perkembangan arus
globalisasi dan teknologi informasi dalam era milenium ini, telah mendorong
munculnya beberapa jenis dan istilah kejahatan yang sebetulnya secara
substansial bukan “barang baru”, namun “barang lama” yang dikemas sedemikian
rupa sehingga menjadi suatu kejahatan yang lebih modern dan lebih canggih.
Modus operandi yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut dahulu tidak
dikenal dan tidak pernah dipikirkan oleh pelaku kejahatan, namun saat ini
menjadi suatu ‘trend’ modus kejahatan. Hal ini ditegaskan pula oleh Sutan Remy
Sjahdeini yang dikutip oleh Romli Atmasasmita, bahwa perkembangan kejahatan
tampak pada penggunaan istilah-istilah baru misalnya: istilah corporite crime,
business crime, economic crime yaknimkejahatan ekonomi atau kejahatan terhadap
ekonomi (crime against economy), istilah financial abuse yang memiliki
pengertian sangat luas termasuk bukan saja aktivitas ilegal yang mungkin
merugikan sistem keuangan (financial system), tetapi juga aktivitas-aktivitas
lain yang bertujuan menghindari kewajiban pembayaran pajak (tax evsion), atau
istilah financial crime yang merupakan subset dari financial abuse yang dalam
pengertian sempit dapat diartikan sebagai non-violent crime yang pada umumnya
dapat menyebabkan kerugian keuangan (financial loss) yang menggunakan atau
melalui lembaga keuangan.
Kejahatan Korporasi
Korporasi terbentuk
ketika orang-orang mulai berhimpun ( mengorganisasikan diri ) untuk keperluan
mengumpulkan modal. Dalam koporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan
pihak-pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum,
lembaga penghimpun kapital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri,
terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya. Untuk menjalankan lembaga
ini ada pengurusnya tersendiri, yaitu manajemen lengkap dengan jajaran direksi
dan manajernya. Korporasi yang adalah perkumpulan orang yang mempunyai
kepentingan, di mana orang-orang tersebut merupakan anggota dari korporasi dan
anggota yang mempunyai kekuasaan dalam pengaturan korporasi. Sebagai badan yang
didirikan dengan motif ekonomi, maka tujuan utamanya adalah mencari keuntungan,
sehingga korporasi dalam hal ini akan memasuki usaha-usaha yang dapat
menghasilkan keuntungan. Pengertian korporasi atau badan hukum dapat dirinci
menjadi dua golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:
1. Korporasi
Egoistis : korporasi yang
menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama harta kekayaan. Misalnya
perseroan terbatan dan serikat pekerja.
2. Korporasi
yang Alturistis : korporasi yang tidak
menyelenggarakan kepentingan para anggotanya. Seperti per-himpunan yang
memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit TBC, penyakit jantung,
penderita cacat, dan sebagainya.
Kompleksitas masalah yang terkait dengan kejahatan
korporasi juga menjadi perhatian dari masyarakat internasional, hal ini dapat
dilihat dari adanya Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke V tentang Pencegahan
Kejahatan dan Pembinaan Pelanggar Hukum ditahun 1975. Ini menunjukkan bahwa
adanya kejahatan-kejahatan bentuk baru yang dilakukan oleh korporasi dan
digreakkan oleh pengusaha terhirmat yang membawa dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
Kedudukan dan fungsi korporasi diberbagai belahan
dunia semakin menduduki posisi/ tempat yang penting. Kedudukan korporasi yang
memiliki fungsi yang penting ternyata juga membawa dampak negatif, dimana
korporasi untuk mencapai tujuannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum. Kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:
1. Crimes for Corporation
Yakni
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya
yang mencari keuntungan dengan cara apapun.
2. Criminal Corporation
Yakni
dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/ diperuntukan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan jahat.
Dapatlah
dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang
termasuk pada kejahatan non-konvensional hanya ada di era-modern, era
industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan
hal-hal sebagai berikut:
a) Sistem
ekonomi suatu masyarakat yang cenderung kompetitif, mendorong timbulnya
konsumerisme, dan berskala besar.
b) Pemahaman
dari para pelaku usaha bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa
tindakannya bukan sebagai perbuatan orang jahat.
c) Kejahatan
bisnis sebagian besar dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat
okupasional.
Kejahatan
korporasi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk
baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam
lingkup kejahatan korporasi, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh
koporaasi tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai korban yang tidak ada
kaitannya sama sekali dengan pelaku, tetapi ada inter-relationship antara pelaku
dan korban. Korban kejahatan korporasi adalah termasuk pihak-pihak antara lain:
1. Perusahaan
saingan (competitor)
Sebagai
akibat kejahatan korporasi yang melanggar hak milik inetelektual, kompetisi
yang tidak sehat, praktek monopoli, tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam
menghadapi persaingan, korporasi dihadapkan pada penemuan-penemuan teknologi
baru, teknik pemasaran, usaha memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini
bisa menghasilkan tindakan korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru,
memalsukan, mencari, menyuap, atau mengadakan persekongkolan mengenai harga
atau daerah pemasaran.
2. Negara
(state)
Untuk
mengamankan kebikan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan
memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan
baru, maupun melalui penegakkan yang lebih keras. Dalam menghadapi keadaan yang
demikian, korporasi dapat melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang
ada, seperti memberikan dana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan
imbalan janji-janji untuk mencabut peraturan yang merugikan korporasi atau
proyek-proyek tertentu, mengekspor secara ilegal, dan sebagainya.
3. Karyawan
(employees)
Sebagai
akibat kejahatan korporasi berupa lingkungan kerja yang tidak aman, pengekangan
hak untuk membentuk organisasi buruh, tidak dipenuhinya upah minimum, PHK yang
melanggar hukum
4. Konsumen
(consumers)
Adapun
tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan
korporasi misalnya advertensi/ iklan yang menyesatkan, pembelian label yang
dipalsukan, menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa, menciptakan hasil
produksi yang beracun dan berbahaya.
5. Masyarakat
(public)
Sebagai
akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran
pajak. Kerugian-kerugian dalam kaitannya dengan pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup ini dapat menimbulkan kerugian berupa penderitaan fisik sampai
kematian, mengakibatkan terjadinya pergeseran definisi kejahatan ekonomi atau
kejahatan korporasi.
Penerapan Etika Bisnis
Terhadap Meningkatnya Kejahatan Korporasi
Salah
satu penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia karena para konglomerat di
Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional,
tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan dibawa ke luar negri. Hal ini disebabkan
karena sejak awal menjalankan bisnisnya, para konglomerat tidak melandasi
kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika bisnis yang kuat. Para pengusaha
dalam suatu kesempatan terkadang menyarankan agar pemecahan terhadap kejahatan
korporasi adalah mengatur dengan cara lebih baik melalui kode etik bisnis.
Dalam hal ini, hukum kurang berperan, etik lebih berperan karena korporai
memiliki budaya sendiri dalam hubungannya antar korporasi yang disebut dengan
“Inner Order of Business Society”, yang dapat diartikan: jika terdapat
pelanggaran, maka diselesaikan dulu oleh para masyarakat bisnis, dan andai
tidak memungkinkan maka baru ditempuh jalur hukum. Ketaatan seseorang pada kode
etik harus mendapatkan penghargaan yang memadai, mengingat sanksi dalam pelanggaran
kode etik masih lemah, berbeda dengan sanksi hukum.
Etika Bisnis
Etika
atau moral ialah telaah tentang pertimbangan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui sikap dan/tindakan manusia berdasarkan benar-salah atau
baik-buruknya sikap dan/tindakan itu. Istilah “etika” dan “moral” diangap sama
karena maknanya sama, ethos (Yunani) dan mores (Latin) maknanya sama yang
berarti adat kebiasaan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan agar kegiatan bisnis berjalan dengan baik, adalah:
1. Etika
bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral, tidak merupakan
komitmen individual saja, tetapi tercantum dalam suatu kerangka sosial.
2. Etika
bisnis menjamin bergulirnya kegiatan bisnis dalam jangka panjang, tidak
terfokus pada keuntungan jangka pendek saja.
3. Etika
bisnis akan meningkatkan kepuasan pegawai yang merupakan stake holders yang penting untuk diperhatikan.
4. Etika
bisnis membawa pelaku bisnis untuk masuk dalam bisnis internasional.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa apabila telah
berkomitmen untuk terjun menjadi pelaku bisnis pada jaman modern ini, maka
harus tetap memperhatikan serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis agar
dapat bertahan dan berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar